Entri Populer

Jumat, 27 April 2012

Mari kita bersolawat

Mari bershalawat kawan semua
Semoga kita semua selalu diberi kesempatan untuk membaca shalawat nabi, maka bacalah saat ini juga. semoga kita mendapat syafaat nabi. amiin


mencintai Rasulullah s.a.w. termasuk iman
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم -
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Dari Anas r.a. ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda :
 "Tidak sempurna keimanan seseorang diantara kalian hingga
ia lebih mencintai aku daripada kedua orangtuanya,
anaknya, dan manusia semuanya."
Hadis sahih riwayat Bukhari

syair GUS DUR

Syair Gus Dur



Munajat Gus Dur juga ada kok..

Ngawiti ingsun nglaras syingiran 
Kelawan muji maring pengeran 
Kang paring rohmat lan kanikmatan 
Rino wengine tanpo pitungan
Duh bolo konco priyo wanito 
Ojo mung ngaji syariat bloko 
Gur pinter ndongeng nulis lan moco 
Tembe mburine bakal sangsoro
Akeh kang apal Quran Hadise 
Seneng ngafirke marang liyane 
Kafire dewe dak digatekke 
Yen isih kotor ati akale
Gampang kabujuk nafsu angkoro 
Ing pepahese gebyareng dunyo 
Iri lan meri sugieh tonggo 
Mulo atine peteng lan nisto
Ayuh sedulur jo nglaleake 
Wajibe ngaji sa'pranatane 
nggo ngandelake iman tauhide 
Baguse sangu mulyo matine
Kang aran sholeh bagus atine 
Kerono mapan sari ngelmune 
Laku torikot lan ma'rifate
Ugo hakikot manjing rasane
Al Quran Qodim wahyu minulyo 
Tanpo tinulis iso diwoco 
Iku wejangan gusu waskito 
Den tanjebake ing jero dodo
Kumantil ati lan pikiran 
Ngrasuk ing badan kabeh jeroan 
Mu'jizat rosul dadi pedoman 
Minongko dalan manjinge iman
Kelawan Alloh kang moho suci 
Butuh rangkulan rino lan wengi 
Ditirakati diriyadlohi 
Dzikir lan suluk jog nganti lali
Uripe ayem rumongso aman 
Dununge roso tondo yen iman 
Sabar narimo nadjan pas-pasan 
Kabeh dinakdir saking pengeran
Kelawan konco dulur lan tonggo 
Podo rukuno 
Iku sunnaeh rosul kang mulyo 
Nabi Muhammad panutan kito
Ayuh ngelakoni sekabehane 
Alloh kang bakal ngangkat drajate 
Senadjan asor toto dzohire 
Ananging mulyo makom drajate
Lamon palastro ing pungkasane 
Ora kesasar roh lan sukmane 
Den gadang Alloh suwargo manggone 
Utuh mayite ugo ulese

menjauhi 6 perkara
عَنْ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ - رضى الله عنه
- وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا ، وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ
- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
 قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ
  بَايِعُونِى عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ،
 وَلاَ تَسْرِقُوا ، وَلاَ تَزْنُوا ، وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ
، وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ ،
 وَلاَ تَعْصُوا فِى مَعْرُوفٍ ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِى الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ،
 وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ ،
 فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ ،
 وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ  . فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallaahu anhu,
 salah seorang yang mengikuti perang Badar
dan salah seorang utusan dalam pertemuan Aqabah,
 bahwa Rasulullah s.a.w sedang dikelilingi oleh para sahabatnya
dan beliau bersabda, "Berbaiatlah (berjanji) kalian semua kepadaku untuk:
(1) Tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun,
 (2) Tidak mencuri, (3) Tidak berzina, (4) Tidak membunuh anak-anakmu,
(5) Tidak membuat fitnah di antara kalian,
(6) Tidak durhaka terhadap perintah kebaikan.
Barangsiapa yang menepati perjanjian itu maka ia akan diberi pahala oleh Allah
 dan barangsiapa yang melanggar salah satu dari perjanjian itu,
 maka ia akan dihukum di dunia ini.
Hukuman itu menjadai kafarah (tebusan) baginya,
 dan barangsiapa yang melanggar salah satunya kemudian ditutup oleh Allah,
 maka perkaranya terserah kepada Allah.
Jika Dia berkehendak untuk mengampuninya,
maka akan diampuni dan jika Dia berkehendak untuk menghukumnya,
maka Dia akan menghukumnya.
" Maka kami pun berbaiat kepada Rasulullah s.a.w. atas yang demikian itu.
Hadis sahih riwayat Bukhari

Jumat, 20 April 2012

Shohabat ALI dengan seorang tua nasrani

Dalam sebuah hadits qudsi Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap pagi dan sore Allah SWT selalu memandang wajah orang yang sudah tua, kemudian Allah SWT berfirman: Wahai hamba-Ku, semakin tua usiamu, semakin keriput kulitmu, semakin lemah tulangmu, semakin dekat ajalmu, semakin dekat pula engkau bertemu dengan-Ku. Malulah karena-Ku, karena Aku pun malu melihat ketuaanmu, dan Aku pun malu menyiksamu di dalam neraka.

Dikisahkan bahwa pada suatu ketika Sayyidina Ali KW sedang tergesa-gesa berjalan menuju masjid untuk melakukan jamaah shubuh. Akan tetapi dalam perjalanan - di depan beliau - ada seorang kakek tua yang berjalan dengan tenang. Kemudian Sayyidina Ali memperlambat langkah kaki tidak mendahuluinya karena memuliakan dan menghormati kakek tua tersebut. Hingga hampir mendekati waktu terbit matahari barulah beliau sampai dekat pintu masjid. Dan ternyata kakek tua tersebut berjalan terus tidak masuk ke dalam masjid, yang kemudian Sayyidina Ali KW akhirnya mengetahui bahwa kakek tua tersebut adalah seorang Nasrani.

Pada saat Sayyidina Ali KW masuk ke dalam masjid beliau melihat Rasulullah SAW beserta jamaah sedang dalam keadaan ruku'. (Sebagaimana diketahui bahwa ikut serta ruku' bersama dengan imam berarti masih mendapatkan satu rakaat). Rasulullah SAW waktu itu memanjangkan waktu ruku'nya hingga kira-kira dua ruku'. Kemudian Sayyidina Ali KW ber-takbiratul ihram dan langsung ikut serta ruku'.

Setelah selesai shalat para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah tidak biasanya engkau ruku' selama ini, ada apakah gerangan? Beliau menjawab: Pada waktu aku telah selesai ruku' dan hendak bangkit dari ruku' tiba-tiba datang malaikat Jibril AS meletakkan sayapnya di atas punggungku, sehingga aku tidak bisa bangkit dari ruku'. Para sahabatpun bertanya: Mengapa terjadi demikian? Beliau menjawab: Aku sendiri pun tidak tahu.

Kemudian datanglah malaikat Jibril AS dan berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Ali waktu itu sedang bergegas menuju masjid untuk jama'ah shubuh, dan di perjalanan ada seorang kakek tua Nasrani berjalan di depannya, Ali pun tidak mengetahui kakek tua itu beragama Nasrani. Ali tidak mau mendahuluinya karena dia sangat menghormati dan memuliakan kakek tua tersebut. Kemudian aku diperintah oleh Allah SWT untuk menahanmu saat ruku' sampai Ali datang dan tidak terlambat mengikuti jama'ah shubuh. Selain itu Allah SWT juga memerintah malaikat Mikail untuk menahan matahari menggunakan sayapnya hingga matahari tidak bersinar sampai jama'ah selesai.

Demikianlah hikmah kisah teladan Sayyidina Ali KW yang sangat menghormati dan memuliakan orang yang tua walaupun beragama Nasrani. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


وَقَالَ عَلِيٌّ حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ
أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْرُوفِ بْنِ خَرَّبُوذٍ عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ عَنْ عَلِيٍّ بِذَلِكَ
Telah berkata Saidina Ali : "Berbicaralah dengan semua manusia itu
sesuai dengan ilmu pengetahuan yang mereka miliki
Adakah kamu semua senang sekiranya Allah dan rasulNya didustakan
sebab kurangnya pengertian yang ada pada mereka itu?"
Disampaikan  Ubaidullah bin Musa
Hadis sahih riwayat Bukhari

Rabu, 18 April 2012

SAFINAH

Terjemahan Kitab Safinah

بسم الله الرحمن الرحيم
(Muqoddimah)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

(BAB I)
“Aqidah”
(Fasal Satu)
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
(Fasal Dua)
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
(Fasal Tiga)
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
(BAB II)
“Thoharoh”
(Fasal Satu)
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga)
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Fasal Empat)
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima)
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Fasal Enam)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Fasal Delapan)
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan)
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Fasal Sepuluh)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
(Fasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
(Fasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Fasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Fasal Empat Belas)
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Fasal Lima Belas)
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Fasal Enam Belas)
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Fasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Fasal Delapan Belas)
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
(BAB III)
“SHALAT”
(Fasal Satu)
Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu sholat.
3. Mengetahui rukun-rukan sholat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
3. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
4. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
5. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).

(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.
(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.
(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.
(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).
(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.
(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan

(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.

(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.

(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.

(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
(BAB IV)
“Jenazah”
(Fasal Satu)
pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .

(Fasal Kedua)
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
(Fasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
(Fasal Keempat)
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
7. Salam.
(Fasal Kelima)
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
(Fasal Keenam)
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
(Fasal Ketujuh)
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).

(BAB V)
“Zakat”
(Fasal Satu)
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.

(BAB VI)
“Puasa”
(Fasal Satu)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

(Fasal Kedua)
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

(Fasal Ketiga)
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
(Fasal Keempat)
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
(Fasal Kelima)
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
(Fasal Keenam)
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
(Fasal Ketujuh)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Tamat…
Wallaohu a’lam bishshowaab

Kemudian kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam yang wasim , supaya mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga orang tuaku, orang yang aku sayangi dan semua keturunanku. Dan mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi utusan Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim, kekasih Alloh yang membuka pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan sahabat sekalian. Walhamdu lillaahi Robbil ’Aalamin...



catatan....
Kitab Safinah Annajah kitab karya Sheikh Abdullah bin Saad bin Sumair al-Hadhrami, yang membahas mengenai asas-asas fiqh dalam mazhab Shafi'i yang turut meliputi aspek tauhid dan tasawuf. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliau juga seorang politikus dan pengamat militer negara negara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.


Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sangatlah besar manfaatnya. Di setiap Pondok Pesantren atau pengajian di kampung-kampung kitab ini selalu ada untuk di pelajari, bahkan di hafalkan. Dulu di pesantren saya juga ada sistem ngaji yang namanya ngaji sorogan, yaitu kyai memberi arti/makna dan santri besoknya harus menghafalkan yang kyai artikan/maknain dan di setorkan dalam bentuk hafalan. Kitab ini salah satu yang pertama di hafal dalam sistem sorogan di pesantren saya.

Kitab ini di jadikan kitab fiqih dasar yang pertama di pelajari karena Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasardasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.

Bukan anakku

Saudara Ipar Pembawa Kematian!
SUATU ketika kholid terlihat sedih dan galau di meja kerjanya. Melihat keadaan itu, rekannya menghampiri dan berkata, “kholid, kita kan sudah seperti saudara kandung sebelum menjadi rekan kerja di tempat ini. Sudah hampir seminggu aku melihatmu murung dan memikirkan sesuatu yang berat. Sebenarnya ada apa kholid?”

kholid terdiam beberapa saat, kemudian mengatakan, “Terima kasih Saleh atas perhatianmu. Saat ini aku benar-benar membutuhkan seseorang untuk memecahkan masalahku.”

kholid lalu menuangkan secangkir teh untuk Saleh.

“Seperti yang kamu ketahui, aku telah menikah hampir delapan bulan dan di rumah hanya ada istri saya. Tetapi masalahnya adalah bahwa adik saya, mamad yang sekarang berumur dua puluh tahun telah menyelesaikan pendidikannya di SMA dan diterima di salah satu universitas yang berada di kota ini. Dia akan datang ke sini seminggu atau dua minggu lagi untuk memulai studinya.

Alkisah, kedua orangtua kholid memaksa agar mamad tinggal di rumah kholid daripada tinggal dengan teman-temannya di sebuah apartemen, karena takut terjadi hal-hal yang menyimpang.

Rupanya, kholid menolak permintaan kedua orangtuaku itu. Sebab baginya kehadiran seorang pemuda di rumahnya sangat berbahya.

“Kita sama-sama tahu dan sama-sama merasakan masa muda dulu sewaktu belum menikah, bagaimana gejolak nafsu seorang pemuda terhadap lawan jenisnya. Jika perusahaan memberikan jam lembur atau menugaskanku ke luar kota, tentu aku pulang terlambat atau bahkan tidak pulang ke rumah untuk beberapa hari. Pada saat itu, yang tinggal di rumah hanya istri dan adikku saja. Jujur aku katakan, aku pernah berkonsultasi dengan salah seorang ulama, dan dia melarangku untuk mengizinkan lelaki manapun tinggal serumah dengan kami sekalipun saudara kandungku sendiri,” ujarnya.

Kala itu, sang Syekh menyitir sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbunyi,

“Saudara ipar adalah (pembawa) kematian.” Seorang suami sudah pasti ingin beristirahat dengan nyaman bersama istrinya di rumah. Namun hal ini tidak dapat dicapai jika mamad tinggal di rumah kami.”

kholid kembali diam sambil meminum teh yang dibuatnya.

“Aku sudah menjelaskan kepada ayah dan ibu perihal ini berkali-kali disertai dalil dan logika yang kuat, dan aku bersumpah kepada mereka demi Allah Yang Mahakuasa bahwa aku sangat mengharapkan kebaikan bagi saudaraku mamad. Sayangnya, ayah dan ibu menuduhku sebagai orang yang sakit hati, mereka mengatakan bahwa tidak mungkin mamad mengganggu istriku karena dia telah mengganggapnya seperti kakak kandung sendiri. Lebih parah lagi ayah mengancamku jika aku tidak menerima permintaaannya, maka ayah dan ibu tidak mau mengenaliku lagi sampai mereka meninggal dunia.”

kholid kembali terdiam. Ia menjadi serba salah atas situasi ini.  “Menurutmu, apa solusi terbaik dari masalahku ini Saleh?”

“Aku tidak bermaksud mengajarimu atau pun mencampuri urusan keluargamu. Aku melihat dirimu adalah seorang paranoid dan skeptis; kalau tidak demikian, mengapa kamu menentang pendapat kedua orangtuamu? Lupakah kamu bahwa keridhaan Allah tergantung kepada keridhaan kedua orangtua, dan kemurkaan Allah juga tergantung kepada kemurkaan kedua orangtua seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam? Kenapa kamu berburuk sangka kepada saudaramu? Bukankah jika dia berada di rumah dapat membantu pekerjaanmu? Apakah kamu lupa dengan firman Allah Ta’ala yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujuraat: 12). Katakan sejujurnya kholid, “Apakah kamu percaya kepada istrimu dan saudaramu?”

“Aku percaya kepada istri dan saudaraku, tapi….”

“Tapi apa kholid? Kamu ragu kepada mereka? Yakinlah bahwa saudaramu mamad akan membantumu dan istrimu dalam keperluan rumah tangga, tidak mungkin dia mengganggu istrimu karena dia mengganggapnya sebagai kakak kandungnya. Sekarang aku tanya, jika mamad telah menikah apakah kamu mau mengganggu istrinya? Tentu tidak bukan?

Buanglah semua was-was dan praduga terhadap saudaramu itu, karena was-was berasal dari setan yang terkutuk. Aku sarankan kamu menempatkan mamad di kamar depan, kemudian kamu membuat pintu yang memisahkan kamarnya dengan ruangan belakang dan kamarmu, sehingga kamu tetap nyaman ketika beristirahat,” kata Saleh.

Tampaknya kholid kalah argumentasi dengan Saleh, tak ada pilihan lain selain menerima saran rekannya itu. Beberapa hari kemudian, kholid menjemput adiknya ke bandara dan membawanya ke rumah. Seperti yang disarankan Saleh, mamad tidur di kamar depan.

Hari demi hari pun berlalu. kholid, istrinya dan mamad hidup bahagia tanpa banyak kendala yang mereka hadapi. Tak terasa sudah empat tahun mamad tinggal bersama kholid. Tak terasa pula kholid telah berusia tiga puluh tahun dan telah dikaruniai tiga anak. mamad pun hampir lulus kuliah. kholid berjanji akan mencarikan pekerjaan yang cocok bagi adiknya dan tetap tinggal bersamanya di rumah sampai menikah dan pindah bersama istrinya ke rumah baru.

Cobaan Di Malam Hari

Suatu malam, ketika kholid mengendarai mobilnya dalam perjalanan pulang, di salah satu jalan dia melihat samar-samar dua bayangan. Setelah mendekat ternyata ada seorang ibu tua dengan wanita muda yang tergeletak di tanah menjerit-jerit, sedangkan ibu itu berteriak minta tolong. kholid pun menanyakan keadaan mereka berdua. Ternyata mereka mereka bukan penduduk kota ini dan baru tinggal satu minggu di sini. Wanita itu adalah putrinya yang ditinggal suami untuk keperluan pekerjaan di luar kota. Dia terlihat meringis kesakitan memegang perutnya karena rasa sakit melahirkan. Tangisan ibu tua dan jeritan wanita muda itu membuat kholid kasihan kepada mereka. Tanpa pikir panjang, kholid pun membawa keduanya ke rumah sakit terdekat. Sesampainya di rumah sakit, para dokter memutuskan untuk melakukan operasi caesar kepada wanita itu karena tidak mungkin melahirkan dengan normal.

kholid tidak langsung meninggalkan rumah sakit sampai memastikan keadaan wanita muda itu dengan janin yang dikandungnya. Dia memutuskan untuk duduk di ruang tunggu dan meminta ibu tua itu untuk mengabarkan jika cucunya telah lahir. Setelah itu kholid menelpon istrinya dan mengatakan bahwa dia terlambat pulang karena ada sedikit keperluan dan akan kembali segera.

Selang beberapa jam dia terbangun karena mendengar suara keras dari dokter dan dua orang polisi yang mendekatinya. Tak disangka ibu tua yang diantarnya ke rumah sakit itu mengacung-acungkan jari telunjuk ke arahnya sambil berteriak, “Itu orangnya, itu orangnya.”

kholid terkejut dan heran. Dia langsung berdiri dan berjalan ke arah ibu itu sembari bertanya, “Apakah persalinan putri ibu berjalan lancar?”

Sebelum pertanyaannya dijawab, dua orang polisi mendekatinya dan bertanya, “Apakah anda yang bernama kholid?”

“Ya” jawabnya.

“Kami minta waktu lima menit di ruangan direktur rumah sakit sekarang,” kata salah seorang polisi.

Meskipun keheranan masih meliputi dirinya, kholid tetap mengikuti perintah polisi tersebut. Setelah semua orang masuk ruangan direktur rumah sakit, dan pintunya ditutup, tiba-tiba ibu tua itu menjerit sambil memukul wajahnya dan mengaca-acak rambutnya sendiri sambil mengatakan, “Inilah pelakunya pak polisi. Jangan biarkan penjahat ini berkeliaran. Oh, anakku, betapa malang nasibmu.”

kholid masih bingung dan tidak mengerti apa yang tengah terjadi. Dia baru mengetahuinya ketika salah seorang petugas mengatakan.

“Menurut ibu ini, kamu telah memperkosa putrinya dan hamil di luar nikah. Ketika dia mengancam akan melaporkanmu ke pihak kepolisian, kamu pun berjanji untuk menikahinya. Namun setelah dia melahirkan kamu meletakkan anaknya di pintu sebuah masjid agar diambil oleh orang-orang baik dan dititipkan di panti sosial.”

kholid terkejut mendengar ucapan petugas itu, pandangannya menjadi gelap, lidahnya kelu, dan akhirnya dia jatuh pingsan.

Tak lama kemudian kholid pun sadar. Dia melihat dua orang petugas polisi bersamanya di dalam sebuah ruangan. Salah seorang petugas langsung menanyainya, “kholid, tolong ceritakan perihal yang sebenarnya. Saya melihat Anda sebagai orang yang terhormat dan penampilan Anda menunjukkan bahwa diri Anda tidak pernah melakukan perbuatan keji yang dituduhkan ibu tua itu.”

“Wahai manusia, apakah ini balasan dari perbuatan baik? Aku orang bukan orang suci, tapi aku orang yang menjaga diri dari perzinaan. Aku telah menikah dan mempunyai tiga anak;  Sami, Saud dan Hanadi, dan aku tinggal di lingkungan yang terkenal bersih dari maksiat.”

kholid tidak bisa mengendalikan dirinya. Tanpa disadari air mata mengalir deras membasahi pipinya. Setelah tenang, dia menceritakan kronologi pertemuannya dengan dua wanita itu sampai dia tertidur pulas di ruang tunggu rumah sakit. Setelah mendengarkan ceritanya, petugas itu berujar, “Bersabarlah kholid, saya yakin Anda tidak bersalah, tetapi masalah ini harus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan melakukan beberapa tes medis untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.”

“Fakta apa? Aku tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu. Mohon maaf kalau saya kasar, anjing saja mau tunduk kepada manusia yang berbuat baik kepadanya, namun banyak manusia yang tidak tahu terima kasih malah membalas kebaikan orang lain dengan kejahatan.”

Kebenaran Yang  Terungkap

Keesokan harinya, kholid datang ke rumah sakit untuk diambil sampel spermanya dan diperiksa di laboratorium guna memastikan keterlibatan kholid dalam kejahatan yang dituduhkan ibu tua kepada dirinya. Sementara itu, kholid dan petugas polisi duduk di ruangan lain. kholid tidak putus-putusnya berdoa kepada Allah agar Dia mengungkapkan kebenaran sejelas-jelasnya.

Setelah menunggu hampir dua jam hasil pemeriksaan medis diberitahukan kepada kholid dan dia dinyatakan bebas dari semua tuduhan. Demi mendengar hal tersebut kholid pun bersujud syukur kepada Allah atas nikmat agung ini. Dia juga meminta meminta maaf kepada petugas polisi atas kata-kata kasar yang diucapkannya. Sementara itu, ibu tua dan putrinya dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum meninggalkan rumah sakit, kholid berpamitan kepada dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan medis tersebut.

“Saya merasa mulia atas kedatangan Anda ke sini, tetapi ada satu hal yang ingin saya sampaikan dan saya minta waktu Anda beberapa menit saja.”

Awalnya dokter itu bingung harus bagaimana membicarakannya, namun dia memberanikan diri untuk angkat bicara.

“Tuan kholid, melalui tes yang dilakukan, saya menduga bahwa Anda mengidap sebuah penyakit, tapi aku tidak terlalu yakin, jadi aku ingin melakukan tes medis lainnya kepada istri dan anak-anak Anda untuk menghilangkan keraguan ini. Apakah Anda bersedia?”
Rasa takut mulai menyelimuti kholid, “Dokter, aku mohon katakan penyakit apa yang aku alami. Sungguh aku sangat rela dengan keputusan Allah, tapi yang penting bagiku adalah anak-anak. Aku siap berkorban apa saja untuk mereka,” kata kholid sambil menangis tersedu-sedu. Dokter itu menenangkan dan menghibur hatinya, “Saya benar-benar tidak bisa mengatakannya kepada anda sekarang, bisa jadi kecurigaan saya itu salah. Tapi saya mohon Anda untuk segera membawa istri dan anak anak Anda ke sini.”

Beberapa jam kemudian, kholid membawa istri dan anak-anaknya ke rumah sakit untuk melakukan tes medis seperti yang dikatakan dokter. Setelah selesai, istri dan anak-anaknya diminta menunggu di mobil sedangkan kholid kembali ke ruangan dokter. Baru saja berbicara dengan dokter, telepon genggam kholid berdering. Dia menjawabnya, lalu berbicara beberapa menit, kemudian menutup teleponnya.

Sebelum melanjutkan pembicaraan, dokter bertanya; “Siapa yang baru saja menelepon Anda dan Anda suruh untuk mendobrak pintu rumah?”

“Oh, dia saudara, mamad yang tinggal satu rumah dengan kami sekeluarga. Dia menghilangkan kuncinya, jadi terpaksa pintunya didobrak saja.”

“Sudah berapa lama dia tinggal bersama Anda?”

“Semenjak empat tahun yang lalu dan sekarang studinya sudah tahun terakhir.”

“Bisakah Anda membawanya ke sini untuk melakukan tes supaya dapat dipastikanapakah penyakit tersebut penyakit keturunan atau tidak?”

“Dengan senang hati kami akan datang besok pagi ke sini,” jawab kholid.

Keesokan harinya, kholid bersama saudaranya, mamad pergi ke rumah sakit untuk melakukan tes medis dan mendiagnosa penyakit. Dokter meminta kholid datang seminggu lagi untuk mengetahui hasilnya.

Selama satu minggu menunggu hati kholid tidak tenang dan dia susah tidur. Akhirnya, pada hari yang telah ditentukan, dia datang ke rumah sakit. Dokter menyambut dengan senang hati sambil menyuguhkan secangkir lemon untuk menenangkan hatinya. Dokter itu membuka pembicaraan dengan anjuran untuk bersikap sabar dalam menghadapi musibah dunia, dan semua hal yang berkaitan dengannya. Namun, kholid sudah tidak sabar, dia memotong pembicaraan,

“Dokter, saya mohon jangan menakut-nakutiku seperti itu. Saya siap menanggung penyakit apapun karena semuanya adalah keputusan Allah, apa sebenarnya penyakitku dokter?” tanya kholid harap-harap cemas.

Dokter menundukkan kepalanya sebentar, lalu berkata, “Dalam banyak kasus, kebenaran itu pahit dan menyakitkan, meski demikian ia harus diketahui dan dihadapi dengan lapang dada. Lari dari diri masalah tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak akan mengubah kenyataan.”

Dokter kembali diam beberapa saat, sementara jantung kholid semakin berdegup kencang. Dokter itu lalu angkat bicara, “kholid, Anda mandul dan tidak dapat mempunyai keturunan. Ketiga anak tersebut bukanlah anak anda, mereka adalah anak saudaramu, mamad.”

kholid tidak sanggup mendengar kabar mengejutkan ini. Dia menangis sejadi-jadinya sampai terdengar di seluruh ruangan rumah sakit, kemudian dia jatuh pingsan.

Setelah dua minggu mengalami koma, kholid pun sadarkan diri. Dia divonis stroke dan mengalami lumpuh di separuh tubuhnya. Otaknya pun tidak dapat berfungsi dengan normal, dia gila karena shock yang begitu berat. Akhirnya, dia dipindahkan ke rumah sakit jiwa dan tinggal di sana untuk menghabiskan hari-harinya. Sementara itu, istrinya dibawa ke Mahkamah Syariah untuk diinterogasi dan diberlakukan hukum rajam padanya. Saudaranya, mamad tengah berada di balik jeruji besi menunggu hukuman yang pantas untuknya. Adapun ketiga anaknya diserahkan ke panti asuhan dan hidup bersama anak pungut dan anak yatim di kotanya.

Sungguhlah benar apa yang disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Saudara ipar adalah (pembawa) kematian.” Itulah sunnatullah (ketentuan Allah), “Maka kamu tidak akan mendapatkan perubahan bagi Allah, dan tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi ketentuan Allah itu.” (QS. Faathir: 43)

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu, disebutkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Hindarkanlah diri kalian untuk menemui wanita!” Lalu ada seorang lelaki dari kaum Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang saudara ipar?” Beliau bersabda, “Saudara ipar adalah (pembawa) kematian.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan At-Tirmidzi)

Ath-Thabari menafsirkan, “Maksudnya adalah perbuatan seorang lelaki yang berduaan dengan istri saudaranya sama dengan sesuatu yang menyebabkan kematian; sebab orang-orang Arab menyerupakan sesuatu yang ditakuti dengan kematian.”

Ibnul Arabi berpendapat, “Kata ‘kematian’ adalah kata yang biasa diungkapkan oleh orang-orang arab seperti ‘Singa pembawa kematian’ artinya jika seseorang bertemu dengan singa maka bisa membuatnya mati dimakan singa.” Al-Qurtubi menambahkan, “Jika seorang lelaki berduaan dengan istri saudaranya maka hal itu dapat menyebabkan ‘kematian’ agama bagi istri saudaranya, bisa jadi dia ditalak suaminya, atau bahkan dirajam jika melakukan perzinaan.”*

Kisah ini disarikan dari kumpulan kisah nyata dalam kitab "Qashash Mu`ats-tsirah Lisy-Syabab" karya Ahmad Salim Baduwailan. Diterjemah oleh Yum Roni Askosendra - hidayatullah.com


Bab durhaka kepada suami
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم
أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ .
 قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ،
 وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا
 قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
 
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda,
 "Diperlihatkan neraka kepadaku.
Ketika itu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.
" Seseorang bertanya, "Apakah mereka kufur kepada Allah?"
Rasulullah menjawab, "Mereka kufur kepada suami dan tidak berterima kasih
 atas kebaikan yang diterimanya.
 Walaupun sepanjang masa engkau telah berbuat baik kepada mereka,
 begitu mereka melihat sedikit kesalahan darimu, maka mereka berkata,
 'Aku tak pernah melihat kebaikan darimu'"
Hadis sahih riwaayat Bukhari

Sabtu, 14 April 2012

Nazar sejengkal

NDi negeri Persia hiduplah seorang lelaki yang bernama Abdul Hamid Al-Kharizmi, lelaki ini adalah seorang saudagar yang kaya raya di daerahnya, tetapi sayang usia perkawinannya yang sudah mencapai lima tahun tidak juga dikaruniai seorang anak. Pada suatu hari, setelah shalat Ashar di Mesjid ia bernazar, “Ya Allah swt. jika engkau mengaruniai aku seorang anak maka akan kusembelih seekor kambing yang memiliki tanduk sebesar jengkal manusia”. Setelah ia pulang dari mesjid, istrinya yang bernama Nazariah berteriak dari jendela rumahnya

Nazariah : “hai, hoi, cuit-cuit, suamiku tercinta, aku sayang kepadamu, ayo kemari, cepat aku ggak sabaran lagi, kepingen ni, cepat, aku kepengen ngomong”


Abdul heran dengan sikap istrinya seperti itu, dan langsung cepat-cepat dia masuk kerumah dengan penasaran sebesar gunung.


Abdul : hos, hos, hos, hos, hos, hos, nafasnya kecapaian berlari dari jalan menuju kerumahnya “ada apa istriku yang
cantik?”
Nazariah : “aku hamil kang mas”
Abdul : “kamu hamil?, cihui, hui, “


Sambil meloncat-loncat kegirangan di atas tempat tidur, Plok, dia terperosok ke dalam tempat tidurnya yang terbuat dari papan itu.


Tidak lama setelah kejadian itu istrinya melahirkan seorang anak laki-laki yang sangat cantik dan lucu. Dan diberi nama Sukawati


Pak lurah : “Anak anda kan laki-laki, kenapa diberi nama Sukawati?”
Abdul : “dikarenakan anak saya laki-lakilah makanya saya beri nama Sukawati, jika saya beri nama
Sukawan dia disangka homo.
Abdul : “Hai Malik (ajudannya) cepat kamu cari kambing yang mempunyai tanduk sebesar jengkal manusia”.
Malik : “tanduk sebesar jengkal manusia?” ia heran “mau cari dimana tuan?”
Abdul : “cari di dalam hidungmu dongol, ya cari diseluruh ke seluruh negeri ini”


Beberapa hari kemudian.


Malik : “Tuan Abdul, saya sudah cari kemana-mana tetapi saya tidak menemukan kambing yang punya
tanduk sejengkal manusia”
Abdul : “Bagaimana kalau kita membuat sayembara, cepat buat pengumuman ke seluruh negeri bahwa kita
membutuhkan seekor kambing yang memiliki tanduk sejengkal manusia untuk disembelih”

Menuruti perintah tuannya, Malik segera menempelkan pengumunan di seluruh negeri itu, dan orang-orang yang memiliki kambing yang bertandukpun datang kerumah Abdul, seperti pengawas Pemilu, Abdul memeriksa tanduk kambing yang dibawa tersebut.


Abdul : “hai tuan anda jangan menipu saya, kambing ini tidak memiliki tanduk sebesar jengkal manusia”
kemudian ia pergi ke kambing lain “jangan main-main tuan, ini tanduk kambing palsu”.


Setelah sekian lama menyeleksi tanduk kambing yang dibawa oleh kontestan sayembara, ternyata tidak satupun yang sesuai dengan nazarnya kepada Allah swt. Abdul hampir putus asa, tiba-tiba.


Abdul : “aha, saya teh ada ide, segera kamu ke ibu kota dan jumpai pak Abu dan katakan saya ingin
meminta tolong masalah saya.


Malik segera menuruti perintah tuannya, dan segera menuju ibu kota dan menjumpai Pak Abu yang punya nama lengkap Abu Nawas.


Malik : “Pak  Abu, begini ceritanya, cus, cues, ces. Pak  Abu bisa bantu tuan saya”
Pak  Abu : “katakan pada tuan kamu, bawa kambing yang punya tanduk dan bayinya tersebut besok pagi ke mesjid Fathun Qarib.

Malik segera pulang dan memberitahukan kepada tuannya bahwa Pak Abu bisa membantu dan cus, cues, ces, sstsst,


Di esok  pagi  Abdul menjumpai Pak   Abu dengan seekor kambing yang punya tanduk dan anaknya yang masih bayi tersebut, beserta istrinya.


Pak  Abu : “Baiklah tuan Abdul, jika nazarmua kepada Allah swt. menyembelih kambing yang punya tanduk
sebesar jengkal manusia, sekarang tunjukkan mana kambing yang kau bawa kemari, dan mana anakmu”
Abdul : “ini kambing dan anak saya Pak  Abu”


Pak  Abu kemudian mengukur tanduk kembing tersebut dengan jengkal anak bayi tersebut dan Pak  abu memperlihatkannya ke Abdul


Pak Abu : “sekarang kamu sudah bisa membayar nazarmu kepada Allah swt. karena sudah dapat kambing yang pas”
Abdul : “cihui, uhui, pak Abu memang hebat”, dia meloncat-loncat kegirangan di dalam mesjid setelah melakukan sujud syukur, dan tiba-tiba sleit, dia terpeleset jatuh, karena lantainya baru saja di pel oleh pengurus mesjid itu


harta dunia
عَنْ أَبِى هُرَيْرَة قَلَ قَلَ رَسُولُ الله صلعم
يَقُولُ الْعَبدُ مَالِى مَالِى إِنَّمَالَهُ مِنْ مَالَهُ ثَلاثٌ
مَا اَكَلَ فَأَفْنَى أَوْلَبِسَ فَابَّلَى أَْو أَعْطَى وَمَاسِوَى
ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ
Dari Abu Hurairah r.a. berkata :
Rasulullah s.a.w. bersabda : Seseorang manusia mengatakan :
"Hartaku, hartaku!. Yang menjadi kepunyaannya daripada harta itu hanya tiga
Apa yang dimakannya, telah dihabiskannya dan apa yang dipakainya,
telah menjadi usang atau dinafkahkan (untuk kebaikan), telah disimpannya
(untuk hari kemudian) Selain dari itu akan lenyap dan tinggal untuk orang lain.
Hadis sahih riwayat Muslim

TRIK Maling

Tanpa pikir panjang Abu Nawas memutuskan untuk menjual keledai kesayangannya. Keledai itu merupakan kendaraan Abu Nawas satu-satunya. Sebenarnya ia tidak tega untuk menjualnya. Tetapi keluarga Abu Nawas amat membutuhkan uang. Dan istrinya setuju.

Keesokan harinya Abu Nawas membawa keledai ke pasar. Abu Nawas tidak tahu kalau ada sekelompok pencuri yang terdiri dari empat orang telah mengetahui keadaan dan rencana Abu Nawas. Mereka sepakat akan memperdaya Abu Nawas. Rencana pun mulai mereka susun.

Ketika Abu Nawas beristirahat di bawah pohon, salah seorang mendekat dan berkata, "Apakah engkau akan menjual kambingmu?"

Tentu saja Abu Nawas terperanjat mendengar pertanyaan yang begitu tiba-tiba.

"Ini bukan kambing." kata Abu Nawas.

"Kalau bukan kambing, lalu apa?" tanya pencuri itu selanjutnya.

"Keledai." kata Abu Nawas.

"Kalau engkau yakin itu keledai, jual saja ke pasar dan dan tanyakan pada mereka." kata komplotan pencuri itu sambil berlalu. Abu Nawas tidak terpengaruh. Kemudian ia meneruskan perjalanannya.

Ketika Abu Nawas sedang menunggang keledai, pencuri kedua menghampirinya dan berkata."Mengapa kau menunggang kambing."

"Ini bukan kambing tapi keledai."

"Kalau itu keledai aku tidak bertanya seperti itu, dasar orang aneh. Kambing kok dikatakan keledai."

"Kalau ini kambing' aku tidak akan menungganginya." jawab Abu Nawas tanpa ragu.

"Kalau engkau tidak percaya, pergilah ke pasar dan tanyakan pada orang-orang di sana." kata pencuri kedua sambil berlalu.

Abu Nawas belum terpengaruh dan ia tetap berjalan menuju pasar.

Pencuri ketiga datang menghampiri Abu Nawas,"Hai Abu Nawas akan kau bawa ke mana kambing itu?"

Kali ini Abu Nawas tidak segera menjawab.la mulai ragu, sudah tiga orang mengatakan kalau hewan yang dibawanya adalah kambing.

Pencuri ketiga tidak menyia-nyiakan kesempatan. la makin merecoki otak Abu Nawas, "Sudahlah, biarpun kau bersikeras hewan itu adalah keledai nyatanya itu adalah kambing, kambing ....... kambiiiiiing !"

Abu Nawas berhenti sejenak untuk beristirahat di bawah pohon. Pencuri keempat melaksanakan strategi busuknya. la duduk di samping Abu Nawas dan mengajak tokoh cerdik ini untuk berbincang-bincang.

"Ahaa, bagus sekali kambingmu ini...!" pencuri keempat membuka percakapan.

"Kau juga yakin ini kambing?" tanya Abu Nawas.

"Lho? ya jelas sekali kalau hewan ini adalah kambing. Kalau boleh aku ingin membelinya."

"Berapa kau mau membayarnya?"

"Tiga dirham!"

Abu Nawas setuju. Setelah menerima uang dari pencuri keempat kemudian Abu Nawas langsung pulang. Setiba di rumah Abu Nawas dimarahi istrinya.

"Jadi keledai itu hanya engkau jual tiga dirham lantaran mereka mengatakan bahwa keledai itu kambing?" Abu Nawas tidak bisa menjawab. la hanya mendengarkan ocehan istrinya dengan setia sambil menahan rasa dongkol. Kini ia baru menyadari kalau sudah diperdayai oleh komplotan pencuri yang menggoyahkan akal sehatnya.

Abu Nawas merencanakan sesuatu. la pergi ke hutan mencari sebatang kayu untuk dijadikan sebuah tongkat yang nantinya bisa menghasilkan uang.. Rencana Abu Nawas ternyata berjalan lancar. Hampir semua orang membicarakan keajaiban tongkat Abu Nawas. Berita ini juga terdengar oleh para pencuri yang telah menipu Abu Nawas. Mereka langsung tertarik. Bahkan mereka melihat sendiri ketika Abu Nawas membeli barang atau makan tanpa membayar tetapi hanya dengan mengacungkan tongkatnya. Mereka berpikir
kalau tongkat itu bisa dibeli maka tentu mereka akan kaya karena hanya dengan mengacungkan tongkat itu mereka akan mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Akhirnya mereka mendekati Abu Nawas dan berkata, "Apakah tongkatmu akan dijual?"

"Tidak." jawab Abu Nawas dengan cuek.

"Tetapi kami bersedia membeli dengan harga yang amat tinggi." kata mereka.

"Berapa?" kata Abu Nawas pura-pura merasa tertarik.

"Seratus dinar uang emas." kata mereka tanpa ragu-ragu.

"Tetapi tongkat ini adalah tongkat wasiat satu-satunya yang aku miliki." kata Abu Nawas sambil tetap berpura-pura tidak ingin menjual tongkatnya.

"Dengan uang seratus dinar engkau sudah bisa hidup enak." Kata mereka makin penasaran.

Abu Nawas diam beberapa saat sepertinya merasa keberatan sekali. "Baiklah kalau begitu." kata Abu Nawas kemudian sambil menyerahkan tongkatnya.

Setelah menerima seratus dinar uang emas Abu Nawas segera melesat pulang. Para pencuri itu segera mencari warung terdekat untuk membuktikan keajaiban tongkat yang baru mereka beli. Seusai makan mereka mengacungkan tongkat itu kepada pemilik kedai. Tentu saja pemilik kedai marah. "Apa maksudmu mengacungkan tongkat itu padaku?"

"Bukankah Abu Nawas juga mengacungkan tongkat ini dan engkau membebaskannya?" tanya para pencuri
itu.

"Benar. Tetapi engkau harus tahu bahwa Abu Nawas menitipkan sejumlah uang kepadaku sebelum makan di sini!"

"Gila! Temyata kita tidak mendapat keuntungan sama sekali menipu Abu Nawas. Kita malah rugi besar!" umpat para pencuri dengan rasa dongkol.

balasan tidak mengeluarkan zakat
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
مَا مِن صَاحِبِ مَالٍ لا يُؤَدِّى زَكَاتَهُ اِلا تَحَوَّلَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُ صَاحِبَهُ حَيْثُمَا ذَهَبَ وَهُوَ يَفِرُّمِنْهُ
وَيُقَالَ هذَا مَالُكَ الَّذِى كُنْتَ تَبْخَلُ بِهِ فَإِذَارَأىَ
أَنَّهُ لا بُدَّمِنْهُ اَدْخَلَ يَدَهُ فِى فِيْهِ
فَجَعَلَ يَقْضَمُهَا لَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Dari Jabir bin Abdillah r.a. katanya
Rasulullah s.a.w. bersabda :
"Setiap orang yang mempunyai kekayaan dan tidak membayar zakatnya
nanti di hari kiamat kekayaannya menjadi seekor ular besar yang berbisa
Ular tadi mengikut orang empunya kekayaan itu kemana dia pergi
sedang orang itu melarikan diri daripadanya.
Lalu dikatakan kepadanya :
Inilah hartamu yang kamu sangat bakhil (mengeluarkan zakat)
Setelah orang itu mengetahui bahawa dia tidak dapat melarikan dirinya
lalu dimasukkan tangannya ke dalam mulut ular itu.
Digigit orang itu seperti unta jantan yang menggigit."
Hadis sahih riwayat Muslim

Ayam / Telor

Melihat ayam betinanya bertelur, Baginda tersenyum. Beliau memanggil pengawal agar mengumumkan kepada rakyat bahwa kerajaan mengadakan sayembara untuk umum. Sayembara itu berupa pertanyaan yang mudah tetapi memerlukan jawaban yang tepat dan masuk akal. Barangsiapa yang bisa menjawab pertanyaan itu akan mendapat imbalan yang amat menggiurkan. Satu pundi penuh uang emas. Tetapi bila tidak bisa menjawab maka hukuman yang menjadi akibatnya.

Banyak rakyat yang ingin mengikuti sayembara itu terutama orang-orang miskin. Beberapa dari mereka sampai meneteskan air liur. Mengingat beratnya hukuman yang akan dijatuhkan maka tak mengherankan bila pesertanya hanya empat orang. Dan salah satu dari para peserta yang amat sedikit itu adalah Abu Nawas.

Aturan main sayembara itu ada dua. Pertama, jawaban harus masuk akal. Kedua, peserta harus mampu menjawab sanggahan dari Baginda sendiri.

Pada hari yang telah ditetapkan para peserta sudah siap di depan panggung. Baginda duduk di atas panggung. Beliau memanggil peserta pertama. Peserta pertama maju dengan tubuh gemetar. Baginda bertanya, "Manakah yang lebih dahulu, telur atau ayam?"

"Telur." jawab peserta pertama.

"Apa alasannya?" tanya Baginda.

"Bila ayam lebih dahulu itu tidak mungkin karena ayam berasal dari telur." kata peserta pertama menjelaskan.

"Kalau begitu siapa yang mengerami telur itu?" sanggah Baginda.

Peserta pertama pucat pasi. Wajahnya mendadak berubah putih seperti kertas. la tidak bisa menjawab. Tanpa ampun ia dimasukkan ke dalam penjara.

Kemudian peserta kedua maju. la berkata, "Paduka yang mulia, sebenarnya telur dan ayam tercipta dalam waktu yang bersamaan."

"Bagaimana bisa bersamaan?" tanya Baginda.

"Bila ayam lebih dahulu itu tidak mungkin karena ayam berasal dari telur. Bila teiur lebih dahulu itu juga tidak mungkin karena telur tidak bisa menetas tanpa dierami." kata peserta kedua dengan mantap.

"Bukankah ayam betina bisa bertelur tanpa ayam jantan?" sanggah Baginda memojokkan. Peserta kedua bjngung. la pun dijebloskan ke dalam penjara.

Lalu giliran peserta ketiga. la berkata; "Tuanku yang mulia, sebenarnya ayam tercipta lebih dahulu daripada telur."

"Sebutkan alasanmu." kata Baginda.

"Menurut hamba, yang pertama tercipta adalah ayam betina." kata peserta ketiga meyakinkan.

"Lalu bagaimana ayam betina bisa beranak-pinak seperti sekarang. Sedangkan ayam jantan tidak ada." kata Baginda memancing.

"Ayam betina bisa bertelur tanpa ayam jantan. Telur dierami sendiri. Lalu menetas dan menurunkan anak ayam jantan. Kemudian menjadi ayam jantan dewasa dan mengawini induknya sendiri." peserta ketiga berusaha menjelaskan.

"Bagaimana bila ayam betina mati sebelum ayam jantan yang sudah dewasa sempat mengawininya?"

Peserta ketiga pun tidak bisa menjawab sanggahan Baginda. la pun dimasukkan ke penjara.

Kini tiba giliran Abu Nawas. la berkata, "Yang pasti adalah telur dulu, baru ayam."

"Coba terangkan secara logis." kata Baginda ingin tahu.

"Ayam bisa mengenal telur, sebaliknya telur tidak mengenal ayam." kata Abu Nawas singkat.

Agak lama Baginda Raja merenung. Kali ini Baginda tidak nyanggah alasan Abu Nawas.


kepimpinan dan kiamat
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَ
لَتَبْتُ إِلَى جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ مَعَ غُلانِى
نَافِعٍ أَنْ أَخْبِرْنِى بِشَئٍ سَمِعْتَهُ
مِنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
قَالَ فَلَتَبَ إِلَيَّ سَمِعْتُ رَسُولُ الله
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَومَ جُمُعَةٍ
عَشِيَّةَ رُجِمَ الاسْلَمِيُّ يَقُولُ
لايَزَالُ الدِّيْنُ قَائِمَا حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ
اَوْيَكُونَ عَلَيْكُمُ اثْنَا عَشَرَ خَلِيْفَةً كُلُّهُمْ مِنْ
قُرَيْشٍ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عُصَيْبَةٌ مِنَ المُسْلِمِينَ
يَفْتَتِحُوْنَ الْبَيْتَ الابْيَضَ بَيْتَ كِسْرَى
أَوْ آلِ كِسْرَى وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ اِذَا أَعْطَى
اللهُ أَحَدُكُمْ خَيْرًا فَلْيَبْدَا بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ
وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ أَنَا الْفَرَطُ عَلَى الْحَوْضِ
Dari Amir bin Saad bin Waqash r.a. katanya :
"Saya menulis kepada Jabir bin Samurah bersama seorang
pemuda bernama Nafi, isinya : "Hendaklah engkau beritakan
kepadaku, sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah s.a.w.
Lalu dibalas surat itu, dengan menyebutkan :
"Saya mendengar Rasulullah s.aw. Lalu dibalasnya surat
itu , dengan menyebutkan : "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda di hari Jumaat waktu petang, ketika seorang dari suku
Aslam dirajam, kata beliau : "Sentiasa agama (Islam)berdiri
tegak sampai kiamat terjadi, atau memerintahi kamu dua belas
orang khalifah, semuanya daipada kaum Quraisy." Dan saya
mendengar beliau bersabda : "Sekumpulan kaum muslimin akan
menakluk Rumah Putih, Istana Kisra (Raja Parsi) atau keluarga
Kisra". Dan saya mendengar beliau bersabda : "Sesungguhnya
sebelum kiamat terjadi, ada beberapa pembohong besar,
maka waspadalah terhadap mereka,". Saya mendengar
beliau bersabda : "Apabila Allah mengurniakan kebaikan
(kekayaan) kepada salah seorang daripada kamu, maka
hendaklah dimulai mempergunakan untuk dirinya, dan keluarga
rumahtangganya". Saya dengar beliau bersabda : "Akulah orang
yang pertama  datang ketelaga (unuk mempersiapkan
minuman bagi orang-orang yang beriman di hari kiamat)."
Hadis sahih riwayat Muslim

Abu Nawas Mati

Baginda Raja pulang ke istana dan langsung memerintahkan para prajuritnya menangkap Abu Nawas. Tetapi Abu Nawas telah hilang entah kemana karena ia tahu sedang diburu para prajurit kerajaan. Dan setelah ia tahu para prajurit kerajaan sudah meninggalkan rumahnya,  Abu Nawas baru berani pulang ke rumah.

"Suamiku, para prajurit kerajaan tadi pagi mencarimu."

"Ya istriku, ini urusan gawat.  Aku baru saja menjual Sultan Harun Al Rasyid menjadi budak."

"Apa?"

"Raja kujadikan budak!"

"Kenapa kau lakukan itu suamiku."

"Supaya dia tahu di negerinya ada praktek jual beli budak. Dan jadi budak itu sengsara."

"Sebenarnya maksudmu baik, tapi Baginda pasti marah. Buktinya para prajurit diperintahkan untuk menangkapmu."

"Menurutmu apa yang akan dilakukan Sultan Harun Al Rasyid kepadaku."

"Pasti kau akan dihukum berat."

"Gawat, aku akan mengerahkan ilmu yang kusimpan,"

Abu Nawas masuk ke dalam, ia mengambil air wudhu lalu mendirikan shalat dua rakaat. Lalu berpesan kepada istrinya apa yang harus dikatakan bila Baginda datang.

Tidak berapa alama kemudian tetangga Abu Nawas geger, karena istri Abu Nawas menjerit-jerit.

"Ada apa?" tanya tetangga Abu Nawas sambil tergopoh-gopoh.

"Huuuuuu .... suamiku mati....!"

"Hah! Abu Nawas mati?"

"lyaaaa....!"

Kini kabar kematian Abu Nawas tersebar ke seluruh pelosok negeri. Baginda terkejut. Kemarahan dan kegeraman beliau agak susut mengingat  Abu Nawas adalah orang yang paling pintar menyenangkan dan menghibur Baginda Raja.

Baginda Raja beserta beberapa pengawai beserta seorang tabib (dokter) istana, segera menuju rumah Abu Nawas. Tabib segera memeriksa Abu Nawas. Sesaat kemudian ia memberi laporan kepada Baginda bahwa Abu Nawas memang telah mati beberapa jam yang lalu.

Setelah melihat sendiri tubuh Abu Nawas terbujur kaku tak berdaya, Baginda Raja marasa terharu dan meneteskan air mata. Beliau bertanya kepada istri Abu Nawas.

"Adakah pesan terakhir Abu Nawas untukku?"

"Ada Paduka yang mulia." kata istri Abu Nawas sambil menangis.

"Katakanlah." kata Baginda Raja.

"Suami hamba, Abu Nawas, memohon sudilah kiranya Baginda Raja mengampuni semua kesalahannya dunia akhirat di depan rakyat." kata istri Abu Nawas terbata-bata.

"Baiklah kalau itu permintaan Abu Nawas." kata Baginda Raja menyanggupi.

Jenazah Abu Nawas diusung di atas keranda. Kemudian Baginda Raja mengumpulkan rakyatnya di tanah lapang. Beliau berkata, "Wahai rakyatku, dengarkanlah bahwa hari ini aku, Sultan Harun Al Rasyid telah memaafkan segala kesalahan Abu Nawas yang telah diperbuat terhadap diriku dari dunia hingga akhirat. Dan kalianlah sebagai saksinya."

Tiba-tiba dari dalam keranda yang terbungkus kain hijau terdengar suara keras, "Syukuuuuuuuur ...... !"

Seketika pengusung jenazah ketakukan, apalagi melihat Abu Nawas bangkit berdiri seperti mayat hidup. Seketika rakyat yang berkumpul lari tunggang langgang, bertubrukan dan banyak yang jatuh terkilir. Abu Nawas sendiri segera berjalan ke hadapan Baginda. Pakaiannya yang putih-putih bikin Baginda keder
juga.

"Kau... kau.... sebenarnya mayat hidup atau memang kau hidup lagi?" tanya Baginda dengan gemetar.

"Hamba masih hidup Tuanku. Hamba mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas pengampunan Tuanku."

"Jadi kau masih hidup?"

"Ya, Baginda. Segar bugar, buktinya kini hamba merasa lapar dan ingin segera pulang."

"Kurang ajar! Ilmu apa yang kau pakai Abu Nawas?

"Ilmu dari mahaguru sufi guru hamba yang sudah meninggal dunia..."

"Ajarkan ilmu itu kepadaku..."

"Tidak mungkin Baginda. Hanya guru hamba yang mampu melakukannya. Hamba tidak bisa mengajarkannya sendiri."

"Dasar pelit !" Baginda menggerutu kecewa.


Muslimin yang baik
عَنْ عبد الله بن عُمْرِو بْنِ العَاصِ يَقُولُ اِنَّ رَجُلا
سَأَلَ رَسُولُ الله صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّن
أَتَى الْمُسلِمِيْنَ خَيْرٌ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنَ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Dari Abdullah bin Amr bin Ash katanya: Bertanya seorang lelaki
kepada Rasulullah s.a.w. : "Siapakah yang terbaik di antara kaum muslimin ini?"
Jawab Rasulullah s.a.w. : "Ialah kaum muslimin yang terhindar dari bencana lidah dan tangannya"