Entri Populer

Kamis, 25 Oktober 2012

pergantian kiswah


Pencucian Ka`bah dilakukukan setahun sekali dan disaksikan oleh para pemimpin negara Islam yang datang sesuai dengan udangan dari pemerintah setempat. Prosesnya adalah dinding Ka`bah dibersihkan dengan air bercampur minyak wangi. Setelah bersih dan bagian dalam Kabah disapu, tamu-tamu negara dipersilahkan memasuki bagian dalam Ka`bah sebagai satu penghormatan. Dan  jika kita sudah berada di dalam Ka`bah, kita boleh menghadap shalat ke arah mana saja yang kita inginkan. Ini berarti bahwa Ka’bah ada di dalam hati kita bukan lagi sebagai simbul yang didirikan untuk menghadap ke arahnya.
Menurut riwayat dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi saw jika masuk ke dalam Ka’bah, beliau terus berjalan dengan muka menghadap dinding hingga pintu ka’bah berada dibelakang beliau, dan di hadapannya beliau sholat disitu, jaraknya kira-kira 3 hasta. Konon dari arah pintu masuk itu ada mihrab (tempat sholat) kemungkinan dibangun karena disitulah Rasulallah saw pernah melaksanakan sholat didalam ka’bah.
Di dalam Ka’bah sebelah kanan dari pintu Ka’bah dapat kita lihat sebuah pintu yang menuju ke atas dengan menggunakan tangga biasa. Pintu ini disebut dengan  ”Bab Attaubah” yang artinya pintu tobat. Konon, katanya pintu itu ada koncinya, dan disekitar pintu ini dihiasi dengan kain kiswah.
Pemandangan Ka`bah dari dalam agak berbeda dengan di luar Ka’bah, dinding dalam Ka`bah, atap, lantai, serta tiangnya, biasa saja seperti dinding batu lainnya. Di dalam Ka’bah terdapat 3 buah tiang yang terbuat dari kayu, besarnya kira-kira setengah meter berwarna merah kekuning-kuningan. Menurut sejarahnya tiang-tiang itu dipasang oleh Abdullah bin Zubair ra 14 abad yang lalu. Ketiga tiang tersebut masing-masing bernama Hannan, Mannan, dan Dayyan. Sedang yang sebuah lagi tidak tampak, yang bernama Burhan. Dari atas Ka’bah ditutup kelambu dengan kain sutera Merah dihiasi dengan tulisan tenun benang putih dalam bentuk huruf Arab yang artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagiNya Maha Suci Allah Yang maha Agung”. Selain itu ada bundaran dimana didalamnya terdapat kata-kata yang artinya : “Wahai Yang Maha Penyayang, Wahai Yang Maha Kuasa, Wahai Yang Banyak KaruaniaNya, Wahai Yang Maha Suci”.

Bagi yang tidak bisa masuk ke dalam Ka’bah, maka cukup baginya untuk masuk ke dalam Hijir Ismail. Karena masuk ke dalam Hijir Ismail berarti sama dengan masuk ke dalam Ka’bah. Siti Aisyah ra, istri rasulallah saw, pernah ingin masuk ke dalam Ka’bah dan shalat di dalamnya, tapi beliau menarik tangannya dan membawanya ke Hijir Ismail seraya bersabda ”Jika engkau ingin masuk ke Baitullah, maka shalatlah disini (Hijir) karena ini adalah bagian dari Baitullah, karena kaummu menguranginya disaat membangunya kembali” (HR. Nasa’i)



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya
(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
2.     Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
3.     Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4.     Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5.     Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar