Entri Populer

Senin, 25 Februari 2013

Miqot Haji Dan Umroh



Add caption

Add caption

Miqot adalah waktu atau tempat di mana seseorang mulai berihram. Pembahasan ini perlu dipahami karena sebagian jamaah haji ada yang kurang tepat sehingga memulai ihram dari yang bukan tempatnya.

Miqot terdiri dari dua macam:

1. Miqot Zamaniyah

Yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.

2. Miqot Makaniyah

Yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh.

Ada lima tempat
Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
Al Juhfah, miqot penduduk Syam
Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed
Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yama
Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:


يَهِلُّ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ مِنْ ذِيْ الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنَ الْقَرْنِ. قالَ عَبْدُ اللهِ: وَبَلَغَنِي أَنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قالَ: وَيَهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمْ

“Penduduk Madinah melakukan ihram mulai dari Dzu Al-Hulaidah, penduduk Syam mulai dari Juhfah, penduduk Najed mulai dari Qarn.” Abdullah berkata, “Dan telah sampai kabar kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Dan penduduk Yaman melakukan ihram mulai dari Yalamlam.” (HR. Al-Bukhari no. 1525 dan Muslim no. 1182)

Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata:


وَقَّتَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لأهل المدينة ذا الحليفة، ولأهل الشام الجحفة ولأهل نجد قرنَ الْمَنازِلِ، ولأهل اليمن يلملم. فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كانَ يُرِيْدُ الْحَجَّ أَوِ الْعُمْرَةَ. فَمَنْ كانَ دُوْنَهُنَّ فَمَهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَلِكَ أَهْلُ مَكَّةَ يَهِلُّوْنَ مِنْهَا

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najed adalah Qarn Al-Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Miqat-miqat ini bagi penduduk negeri-negeri tadi dan juga bagi penduduk negeri lain yang datangnya dari jalur negeri mereka, bagi yang ingin berhaji atau umrah. Siapa yang tinggalnya setelah miqat-miqat ini maka ihramnya dia mulai dari rumahnya, demikian pula penduduk Makkah mereka melakukan ihram dari rumah mereka masing-masing.” (HR. Al-Bukhari no. 1526 dan Muslim no. 1181)

Peta Miqot Berbahasa Arab




Peta Miqot Berbahasa Indonesia





Catatan:

1. Penduduk Makkah yang ingin berihram haji atau umrah, maka hendaklah ia ke tanah halal, yaitu di luar tanah haram dari arah mana saja.

2. Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqot tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqot untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqot, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar