Beliaulah cikal bakal madhzab Maliki. Imam Malik yang bernama
lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin
Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di
Madinah pada tahun 93 H/712 M dan wafat tahun 179 H/796 M. Berasal dari
keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun
sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun
setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah.
Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama
Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ‘ilmu’ yang sangat
terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits
terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat
meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota
dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati
demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja.
Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya
hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang
yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi
kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena
keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran
hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah
berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu
Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al
Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman
bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga
Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik
telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir
seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat
khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun,
pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan
para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal
Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah
disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip
ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras
murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali
Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang
imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits
Nabi.”
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali,
manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan
aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang
dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu
ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur,
meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada
khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa
tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang
mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak
berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian
paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya
tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia
pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70
kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah
dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang
banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang
penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan
kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah
segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan
untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu,
khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi
salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk
keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya.
Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir
hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Dalam
sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al
Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al Muwatta’ yang
diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil
Imam.
”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits.
Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak
menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang
mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia,” nasihat Imam
Malik kepada Khalifah Harun.
Sedianya, khalifah ingin jamaah
meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu
tak dikabulkan Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum
hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya
mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan
rakyat kecil.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat
ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari
ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid
Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak
beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di
baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah
tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada
para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri
kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Beliau wafat pada tahun 179 hijrah ketika berumur 86 tahun dan meninggalkan 3 orang putera dan seorang puteri.
***
Kitab Al Muwatta’
Al
Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits
pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi
rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer.
Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimwaan. Ia
disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih
yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa
riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak
‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah
Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya.
Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak
ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’.
Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi
(775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya
pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini
merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang
menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10
ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan
1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa
dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga
menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan
jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya
meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan
Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa
Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra,
Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan
ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid),
Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya
Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik
(karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di
samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga
dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum.
Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki
adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi
masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al
maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang
oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di
Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini
Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut
terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas
penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran
dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya
Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab
Maliki
Entri Populer
-
Data bis, Nama perusahaan bis, Trayek / jurusan, Tarif , Jam berangkat, terminal bis di Indonesia March 18, 2012 BIS AIRPORT JAKARTA No. T...
-
Munculnya Ya’juj dan Majuj tanda dekatnya kiamat Dari Zaenab binti jahsi bahwa Rasululloh datang kepadanya dalam keadaan kaget dan ...
-
Kisah Layla & Majnun. Kisah Qais yang menjadi gila (majnun) karena kerinduannya pada Layla Alkisah, seorang kepala suku Bani U...
-
Data bis, Nama perusahaan bis, Trayek / jurusan, Tarif , Jam berangkat, terminal bis di Indonesia March 18, 2012 BIS AIRPORT JAKARTA No. T...
-
Recite! In the name of your Lord! [Qur'ân, Sûra 96:1] Islâm , , is the religion founded by the Prophet Muh.ammad. The word is som...
-
Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo didirikan pada tangg...
-
Labbaik... Allahumma labbaik... Innalhamda wa ni’mata Laka walmulk. Laa syarika Laka. UNDANGAN acara resmi biasanya mencantumkan jen...
-
Khulafa'ur Rasyidin di Madinah Abu Bakar (632 - 634) Umar bin Khattab (634 - 644) Utsman bin Affan (644 - 656) Ali bin Abi Tali...
-
Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo didirikan pada tanggal 15 September 1944 oleh KH. Chudlori yaitu seorang ulama y...
-
Pekuburan Ma’la, Pekuburan yang lokasinya termasuk kampung Al hujun, kurang lebih 500 M sebelah utara Masjidil Haram, dulu jamaah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar